Sultan Adam Al-Watsiq Billah
Posted: Sabtu, 01 Oktober 2011 by Rusman Effendi in
0
Sultan Adam
Al-Watsiq Billah adalah anak dari Sultan Sulaiman Rahmatullah bin Sultan
Tahmidillah II . Dilahirkan pada
tahun 1786 di Bumi Karang Anyar (sekarang masuk Kecamatan Karang Intan)
Kabupaten Banjar.
Sultan Adam
adalah putera tertua dari Sultan Sulaiman Rahmatullah (makam beliau ada di Desa Lihung Karang Intan) yang
berjumlah 22 orang, saudara kandung sebanyak 5 orang dan saudara seayah 17
orang, dengan demikian anak Sultan Sulaiman Rahmatullah berjumlah 23 orang.
Saudara-saudara Sultan Adam :
I.
Saudara Sekandung
1.
Pangeran Husin Mangkubumi Nata
2.
Ratu Haji Musa
3.
Pangeran Perbata Sari
4.
Pangeran Hashir
II.
Saudara seayah
1.
Pangeran Berahim (Kesuma Wijaya)
2.
Pangeran Ahmid
3.
Pangeran Hamim
4. Pangeran Singasari
5.
Pangeran Dipati
6.
Pangeran Ahmad
7.
Pangeran Wahid
8.
Pangeran Thosin
9.
Pangeran Tahmid
10. Pangeran
Muhammad
11. Ratu
Marta
12. Pangeran
Kusairi
13. Pangeran
Hasan
14. Gusti
Umi
15. Raden
Mashud
16. Raden
Karta Sari
Sejak awal
Kerajaan Banjar pertama pusat pemerintahan selalu berpindah-pindah. Pertama di
Negara Dipa (Margasari) kemudian berpindah ke Kahuripan (Amuntai), Daha
(Negara) dan Bandarmasih (Banjarmasin ).
Di Bandarmasih inilah Kerajaan Banjar pertama kali di pimpin oleh seorang
Sultan. Kemudian berpindah lagi ke Pemakuan (Sungai Tabuk), Muara Tambangan,
Batang Banyu dan terakhir di Kayu Tangi Martapura. Pada masa pemerintahan
Sultan Sulaiman Rahmatullah pusat pemeritahan berada di Karang Intan.
Pada tahun
1825 Sultan Adam dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Banjar mengganti Sultan
Sulaiman Rahmatullah yang adalah Ayah beliau. Sultan Adam adalah raja Kerajaan
Islam yang kedua belas. memangku Sultan Banjar selama 32 tahun. Pada
Pemerintahan Sultan Adam pusat pemerintahan di Martapura dengan Istana yang
terletak di Keraton, sasaran dan Pesayangan Jalan Demang Lehman.
Sultan Adam
adalah seorang yang sangat rajin menuntut Ilmu Pengetahuan, banyak sekali
beliau berguru kepada para putera dan cucu Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari,
diantaranya adalah :
1.
Qadhi Haji Abu Na’im bin Syekh Muhammad Arsyad
2.
Khalifah Syahabuddin bin Syekh Muhammad Arsyad
3.
Mufti Haji Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad
4.
Pangeran Ahmad Mufti bin Syekh Muhammad Arsyad
5.
Qadhi Haji Mahmud bin Asiah binti Syekh Muhammad Arsyad
6.
Mufti Haji Muhammad Arsyad Lamak (Pagatan) bin Mufti
Haji Muhammad As’adalah bin Syarifah binti Syekh Muhammad Arsyad
Pada masa
awal pemerintahannya keadaan sangat terkendali aman dan damai. Namun setelah
kurang lebih sepuluh tahun memerintah, kehidupan politik, bernegara dan
bermasyarakat serta beragama mulai bergejolak, karena penjajah Belanda mulai
terang-terangan ingin menguasai Kerajaan Banjar, ditambah lagi dengan
kedatangan misionaris Kristen yang dipimpin Pendeta Barntein.
Melihat
keadaan yang sedemikian Sultan Adam yang arif lagi bijaksana dan rasa cintanya
kepada Agama Islam, berusaha untuk menangkis dan menepis budaya asing serta
situasi yang mengacam kesatuan dan keutuhan kerajaan maka Sultan Adam merasa
perlu untuk membuat undang-undang dengan maksud mempertahankan dan memperkokoh
kepercayaan rakyat dalam beragama Islam. Untuk itu dibentuklah satu tim untuk
membuat undang-undang yang langsung dipimpin oleh Sultan sendiri. Tim tersebut
terdiri dari para ahli antara lain Pangeran Arsyad Husein dan Mufti Haji
Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad. Dari tim tersebut tersusunlah
Undang-undang yang dikenal dengan nama Undang-undang Sultan Adam.
Pada tahun
1825 ketika Sultan Adam dinobatkan, maka putera tertua Sultan Adam Pangeran
Abdurrahman dilantik sebagai Raja Muda dan Pengeran ini lebih dikenal dengan
gelar Pangeram Abdurrahman Muda. Raja Muda Pangeran Abdurrahman mempunyai
putera yang tertua bernama Pangeran Tamjid dari Isteri yang bernama Nyai Aminah
seorang Tionghoa. Dan seorang putera lagi yang bernama Pangeran Hidayatullah
dari isteri yang bernama Ratu Sitti. Pada tahun 1852 Sultan Abdurrahman Muda mangkat,
maka Sultan Adam menunjuk Pangeran Hidayatullah sebagai pengganti dan sebagai
Mangkubumi diangkat Prabu Anom. Namun keputusan itu ditentang oleh Residen van
Hengst. Residen van Hengst menghendaki Pangeran Tamjid sebagai Raja Muda.
Karena peristiwa itulah terjadi perselisihan antara kerajaan dengan penjajah
Belanda yang mulai mengembangkan sayapnya untuk menguasai Kerajaan Banjar. Dan
dengan terjadinya peristiwa tersebut pecahlah perang Banjar pada 5 Oktober 1905.
Setelah
kurang lebih 32 tahun memerintah Kerajaan Banjar dan disertai perjuangan
menghadapi penjajah Belanda. Akhirnya jiwa tenang, namun raga terasa telah
lemah pada 13 Rabiul Awwal 1274 H. Beliau berpulang ke Rahmatullah dan
dimakamkan pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1274 H atau 1 Nopember 1857 M di
Pemakaman Kerajaan di Martapura.
Sepeninggal
Sultan Adam yang arif bijaksana, Kerajaan Banjar dinaungi awan kelabu. Beberapa
hari setelah mangkatnya Sultan Adam,
Prabo Anom ditangkap oleh Penjajah Belanda. Peristiwa itulah muara dari Perang
Banjar yang dipimpin oleh Pangeran Hidayatullah, Mangkubumi, Pangeran Antasari
dan Panglima Demang Lehman. Dengan ity bermunculanlah gerakan melawan Belanda
di daerah lain, seperti Ki Saat Rata (Banjar), Haji Buyasin (Tala), Antaluddin
dan Neneng Fatimah (Hulu Sungai Selatan), Datu Aling, Tagap Kandi dan Tagap
Damun (Tapin), Abdul Jalil Dinding Raja (Hulu Sungai Tengah), Panglima Rasyid
(Hulu Sungai Utara) Tumenggung Gamar (Tabalong) dan para pemimpin pejuang yang
lain.
Belanda
berusaha menangkap Pangeran Hidayatullah, namun dapat diselamatkan oleh
Panglima Demang Lehman. Akibatnya Demang Lehman ditangkap Belanda dan dihukum
gantung di Pohon Beringin Martapura. Kemudian Belanda membakar Mesjid Martapura
dan Istana Kerajaan Banjar. Dengan segala tipu muslihat akhirnya Belanda
berhasil menangkap Pangeran Hidayatullah dan mengasingkannya ke Cianjur hingga
beliau wafat di sana .
Namun perjuangan tidaklah berhenti dan diteruskan oleh Pangeran Antasari
bersama dengan Gusti Madseman, Gusti Rasyad, Ratu Zalecha dan yang lainnya
dengan semboyan Haram Manyarah. Perang Banjar berlangsung selama 48 tahun dan
berakhir pada 5 Oktober 1905.
Peninggalan belau yang
mungkin sampai sekarang bisa diketahuai adalah Undang-Undang Sultan Adam dan
Surat Wasiat Sultan Adam.
-oOo-